Korupsi ADD dan DD, Kades, Sekdes dan Pj Desa Digelandang Kejaksaan

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Pj Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD–DD) desa setempat.

Ketiga tersangka langsung di bawa ke Rutan Kotabumi untuk dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lampura, Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 19.45 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Yuliana Sagala melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Van Barata, saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi ADD dan DD.

“Ketiga tersangka yakni, Manijah (Kepala Desa), Sabardi (Sekdes) dan Zainal Fardi selaku Pj Kades. Ketiganya terbukti menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2016,” kata Van Barata, saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Lampura, Selasa (23/7/2019).

Dalam perkara ini, terang Barata, pihaknya menemukan kerugian negara sekitar Rp80 juta. Dimana lanjut dia, aliran anggaran ADD dan DD ini mereka cairkan untuk kegiatan pembangunan desa. Namun saat pencairan terdapat sisa anggaran yang dibagi-bagi kepada ketiga tersangka.

“Yang melakukan ini adalah Sekdesnya, Kadesnya melakukan korupsi saat pencairan 60 persen, sedangkan Pj saat melakukan pencairan 40 persen,” jelasnya.

Penetapan ketiga tersangka, lanjut dia, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang diduga menyelewengkan anggaran dana desa dan dana desa tahun 2019.

“Saat ini kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka 20 hari kedepan, selanjut akan kita limpahkan kepada Jaksa penuntut untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan dan apabila tidak ada P21 kita akan limpahkan ke persidangan,” ujarnya. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.