Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di OKU Divonis 5 Tahun Penjara

OKU, Warta9.com – Nasib mantan Kepala Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menemui titik temu. Kahirudin divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang dipimpin oleh Adi Prasetyo, SH., MH.

Mantan Kades Pedataran yang divonis penjara 5 tahun disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) Bayu Paramesti, SH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU Johan Ciptadi, SH., kepada awak media, Selasa (13/10).

“Kahirudin hari ini divonis 5 tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017,” jelas Johan Ciptadi.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Kahirudin melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

Selain pidana kurungan penjara majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp.404.737.761.

“Jika tak sanggup mengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara,” sambungan Johan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda yang Rp. 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta pengganti kerugian negara Rp.404.737.761 jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU yang terdiri dari Mardiana, SH, Ariandana, SH dan Ari Dody Wijaya, SH menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir demikian juga terdakwa,” ungkap Johan. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.