KPU dan Bawaslu Lampura Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Hanura

Kotabumi, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara bersama Bawaslu melakukan verifikasi faktual keanggotaan di kantor Pengurus Anak Cabang (PAC) Bungamayang Kabupaten setempat, Kamis (3/11/2022).

Anggota KPU Lampung Utara, Tedi Yunada mengatakan pihaknya kini sudah mendata 149 keanggotaan Parpol DPC Partai Hanura.

Menurut Tedi dari 149 keanggotaan itu beberapa diantara dilakukan via video call dan melalui rekaman video bagi anggota yang tidak terhubung.

Tedi mengatakan bahwa rentang waktu jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai 15 Oktober hingga 4 November 22 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.

“Setelahnya kami akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol ini ke KPU provinsi setelah melalui pleno,” kata dia.

Tim verifikator faktual keanggotaan tersebut terdiri dari unsur KPU yaitu Tedi Yunada kemudian Amin Hasan, dan Yudi Pramadani. Sedangkan unsur Bawaslu yaitu Putri Intan Sari beserta beberapa anggotanya.

Diketahui KPU Lampung Utara melakukan verifikasi kepada delapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024

Delapan parpol itu, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Ummat, PKN, PSI, PBB, Garuda, dan Partai Buruh. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.