KPU OKU : Survey Tak Resmi Bisa Dipidana

OKU, Warta9.com – Banyak hal menarik dan bahkan menambah wawasan dari Talk show yang diadakan oleh Bawaslu OKU, dengan tema “Pilkada OKU Dalam Perspektif Pandemi Covid-19”. Acara Talk show ini diadakan di BIL Hotel, Minggu (6/9).

Bawaslu OKU menghadirkan empat narasumber Junaidi, SE, MSi dari Bawaslu Sumsel, Kapolres OKU AKBP. Arif Hidayat Ritonga, Dandim 0403/Letkol Arh Tan Kurniawan dan Ketua KPU OKU Naning Wijaya, ST.

Dalam Talk Show ini, terungkap bahwa tidak boleh melakukan survey dalam bentuk apapun jika lembaga survey atau orang yang melakukan survey tersebut tidak terdaftar di KPU dan Bawaslu.

“Jika masih nekat maka akan dikenai pasal UU ITE dan bahkan tindak pidana umum,” ucap Naning Wijaya, ST saat menjadi narasumber dalam acara talk show yang diselenggarakan di Hotel BIL, Sabtu malam.

Naning menambahkan jika ada masyarakat atau kelompok yang ingin melakukan Survey, silahkan mendaftar kan lembaga surveynya ke KPU dan Bawaslu.

Dalam acara ini, Bawaslu OKU menghadirkan empat narasumber Junaidi dari Bawaslu Sumsel, Kapolres OKU AKBP. Arif Hidayat Ritonga, Dandim 0403/Letkol Arh Tan Kurniawan dan Ketua KPU OKU Naning Wijaya, ST.

Sementara itu dalam paparannya Anggota Bawaslu Sumsel bagian Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Junaidi, SE, MSi mengatakan, proses demokrasi yang melibatkan rakyat di Indonesia merupakan demokrasi murni dan terbaik di dunia.

“Memang banyak di negara lain yang katanya Pemilu demokrasi tapi beda dengan kita yang ada di Indonesia yang memang murni dari rakyat dan untuk rakyat. Beda halnya dengan demokrasi ala Amerika bahkan India yang katanya dedengkotnya negara demokrasi,” terangnya.

Lebih lanjut Junadi mengatakan, di Indonesia ada 270 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak, khusus di Sumsel pada tahun 2020 yang mengadakan Pilkada serentak ada tujuh Kabupaten yakni Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, PALI, Musi Rawas dan Muratara.

Dalan hal ini Bawaslu mempunyai tiga tugas sebagaimana bidangnya yakni Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan. Untuk itu, Bawaslu menurutnya tidak bisa bekerja sendirian. Untuk melaksanakan ini tentu harus dibantu oleh banyak pihak terutama dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan tidak kalah penting bantuan dari masyarakat itu sendiri, katanya.

Ditambah di masa pandemi Covid-19 yang entah kapan berakhirnya, semua kegiatan Pilkada turut dibatasi juga yakni harus mematuhi Protokol Kesehatan, mulai dari pendaftaran hingga kampanye sampai dengan pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

‘Saat melakukan kampanye tidak boleh lebih dari seratus orang dan harus mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.