KSU Karya Sami Rahayu Diduga Kongkalikong Dengan Makelar Mobil

Buleleng, Warta9.com – Lembaga Aliansi Indonesia melalui DPD Bali dan Team “Laba-laba” Basus D.88 DPP memberikan atensi penuh terkait dugaan kongkalikong yang dilakukan KSU Karya Sami Rahayu di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali dengan makelar mobil.

Dugaan ini bukannya tanpa dasar, karena berawal dari laporan korban yang menjual mobil kepada KSU Karya Sami Rahayu dengan perantara Ahmad Agus Salim, tak kunjung dibayarkan kewajibannya.

Modus operandi menyatakan bahwa si Ahmad Agus Salim (menurut korban adalah makelar) dijadikan oleh pihak koperasi sebagai Nasabah yang mengajukan pinjaman dengan jaminan mobil tersebut.

Tidak tanggung-tanggung dalam waktu yang tidak berselang lama, Koperasi dan makelar memperdaya korban sebanyak delapan orang. Dimana lima diantaranya sudah berusaha melaporkan masalah ini ke Polsek terdekat.

“Transaksi awal, kedua serta ketiga lancar. Namun saat transaksi keempat dan kelima mulai ada indikasi ketidak benaran. Karena uang pembelian mobil tidak kunjung dibayarkan ke saya,” kata Putu Wartika sebagai ayah korban dari Gede Adi Jayadi kepada wartawan warta9.com, Jumat (01/11/19).

Ahmad Agus Salim yang disinyalir makelar jual beli mobil oleh beberapa korban. Memberitahukan ada orang yang akan kredit mobil melalui KSU Karya Sami Rahayu, dengan DP awal Rp. 20 juta diterima oleh pemilik mobil. Dan sisanya akan dibayarkan koperasi kepada pemilik dengan tempo sepuluh hari.

Namun seiring waktu, uang juga tidak kunjung diterima pemilik mobil. Merasa ada ketidak beresan, maka pemilik mobil menanyakan ke pihak koperasi dan menerima jawaban bahwa uang sudah diberikan ke Ahmad Agus Salim dan bukan kepada pemilik mobil.

Team “Laba-laba” Basus D.88 DPP Aliansi Indonesia merasa ada kejanggalan disini.

“Kenapa uang yang seharusnya diterima oleh pemilik diberikan kepada si Agus. Ok jika si Agus dikatakan sebagai Nasabah oleh pihak Koperasi, apakah tidak ada pertanyaan dari pihak koperasi, dimana dalam waktu yang sangat dekat si Agus bisa mengajukan pinjaman dengan mobil orang lain. Dugaan dari kami mulai muncul tatkala korban ternyata sebanyak delapan orang, lima diantaranya sudah melapor kepada kita selaku Badan Penelitian Aset Negara,” tegas Wisnu, Ketua Team “Laba-laba” D.88 Lembaga Aliansi Indonesia.

Pihak Koperasi saat di kunjungi warta9.com di kantor KSU Karya Sami Rahayu, hendak mengcross cek kebenarannya terkesan keberatan.

Lima orang karyawan yang berada di kantor, segera menutup kantor meski masih pukul 15.30 Wita, yang seharusnya tutup pukul 16.00 Wita.

Warta9.com mencoba menghubungi Wayan Suardika bagian kredit pihak KSU Karya Sami Rahayu juga tidak bersedia menemui di kantornya.

Melalui aplikasi WhatsApp dia mengatakan bahwa koperasi hanya melayani simpan pinjam, bukan jual beli.

“Pihak koperasi tidak pernah merasa ikut jual beli mobil. Kami hanya melayani simpan pinjam,” katanya.

Deretan pertanyaan wartawan tidak dijawab dengan semestinya. Meski di sisi lain ada korban yang merasa koperasi membeli mobil kepada korban, yang nantinya mobil akan dikreditkan lagi ke nasabahnya.

“Yang jelas pihak koperasi hanya melayani simpan pinjam. Kalau memang sudah di laporkan ke pihak kepolisian, kami menunggu panggilan dari kepolisian saja,” imbuhnya.

Lembaga Aliansi Indonesia kembali bertanya, apakah koperasi tidak ada pertanyaan kepada Ahmad Agus Salim selaku nasabah, dimana koperasi memberikan pinjaman dengan jaminan mobil orang lain dan itu dilakukan berulang-ulang, sehingga menyebabkan kerugian bagi delapan orang pemilik mobil.(W9-Tok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.