Lagi, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang meringkus seorang buruh bernama Rizky Irsat (18) warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Sabtu (24/09/2022) sekitar pukul 21.30 Wib.

Pelaku diamankan lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap pelajar SMP Kelas 1, sebut saja Bunga (12).

Kapolsek AKP M Taufiq mengatakan, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Menurut cerita korban kepada sang ayah, mulanya korban Bunga (nama samaran) pada Selasa 20/09/2022 pukul 17.00 WIB, pergi dari rumah dengan alasan membeli pulsa.

Namun sampai malam hari tak kunjung pulang, Rabu (21/9) sore, korban bertemu dengan kakak kandungnya di Simpang Tunas, Kecamatan Gunung Terang, lalu diajak pulang ke rumah.

“Ketika tiba dirumah, korban lalu ditanya bapak kandungnya semalam menginap dimana, dan korban menjawab bahwa ia menginap di Kampung Banjar Dewa, selama menginap korban mengaku telah disetubuhi pelaku tiga kali oleh pelaku,” jelas Taufiq

Lebih lanjut menjelaskan, kata dia, mendengar cerita putrinya, ayah korban sontak naik pitam dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek, Jumat (23/9) siang.

“Berbekal laporan ini, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” tuturnya.

“Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam, B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan korban saat terjadi persetubuhan, ” terang dia.

Pelaku terjerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda sebesar Rp 5 miliar. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.