Lampung Utara Zona Merah Covid-19, Langkah Pemkab Dan Polres Tak Sejalan

Kotabumi, Warta9.com – Masuknya Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam status zona merah penyebaran Covid-19, dinilai sejumlah pihak dikarenakan peningkatan kasus yang disebabkan sejumlah faktor, salah satunya kerumunan warga dalam suatu acara seperti hajatan ataupun resepsi.

Banyak yang berkeinginan jika dalam status zona merah yang kini melekat di Lampung Utara, agar untuk pengumpulan massa seperti hajatan dan resepsi ditiadakan sementara. Namun terjadi perbedaan kebijakan antara Pemerintah Kabupaten dengan Polres setempat.

Pemkab melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lekok, mengaku tidak ada pelarangan bagi yang ingin menggelar resepsi atau hajatan. Sebaliknya, Kapolres menegaskan akan melarang segala bentuk keramaian, termasuk resepsi dan hajatan.

Lekok menerangkan, tidak ada pelarangan untuk warga yang ingin mengadakan pesta atau resepsi, namun membatasi jumlahnya dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

“Karena kerumunan yang dihindari bukan pestanya. Kalau ada kerumunan di pesta itu, Satgas mengambil tindakan untuk membubarkan,” ujar Lekok, Rabu (20/1/2021).

Menurut dia, pesta hajatan atau resepsi merupakan sebuah kultur.

“Budaya kita walaupun tidak ada resepsi, sanak saudara akan kumpul, tidak bisa melarang itu. Tetapi menanamkan kesadaran kepada masyarkat jika covid itu ada, dan melalukan langkah prefentif dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono menegaskan akan melarang segala bentuk kerumunan ataupun keramaian.

“Setelah dinyatakan zona merah (Lampung Utara), tidak ada toleransi dan tetap mengacu pada maklumat Kapolri untuk melarang segala bentuk keramaian atau kerumunan dan akan diambil tindakan tegas jika tetap dilakukan,” tegas AKBP Yudo.

Ketika disinggung langkah yang dilakukan Kepolisian dan Pemkab tidak sejakan, Kapolres kembali menegaskan jika pihaknya tetap mengacu pada maklumat Kapolri.

Dijelaskan, sejak Maret 2020 lalu Polres Lampung Utara tidak pernah mengeluarkan izin keramaian, baik untuk pesta, resepsi, ataupun kegiatan lainnya yang mengumpulkam massa.

Untuk diketahui, Kabupaten Lampung Utara kini berstatus zona merah penyebaran corona. Berdasarkan data, jumlah kasus terkonfirmasi terus mengalami penambahan tiap harinya. Saat ini, jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 765, dengan 15 kasus kematian. (Rozi/Lam/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.