LSM GMBI Distrik Tegal Raya Tolak RUU HIP

Tegal, Warta9.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tegal Raya menyatakan sikap menolak RUU HIP yang rencananya akan ditunda pembahasannya di DPR RI.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua LSM GMBI Distrik Tegal Raya Mulyadi di Sekertariat LSM GMBI, Sabtu (20/6/2020).

Karena menurutnya RUU HIP bukan merupakan solusi dalam menyelesaikan segala permasalahan bangsa akan tetapi justru akan merusak keberadaan NKRI.

Tekait RUU HIP tidak perlu diajukan lagi sebab Pancasila sebagai dasar Falsafah Negara  Republik Indonesia atau sebagai Pandangan sikap hidup dan merupakan nafas bagi Negara dan merupakan nafas Republik Indonesia,ungkap Mulyadi.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami atas RUU HIP diantanya :

  • Tidak di Cantumkannya tap MPR no. 25 th 1966 tentang pembubaran partai komunis indonesia
  • Terdapat upaya memangkas sila yg ada dalam Pancasila, yg kami anggap adanya upaya mengganti ideologi Pancasila. Apalagi dengan mengabaikan tap MPR no 18 th 1998 pasal 1 yg menyatakan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Atas dasar perihal tersebut diatas, maka kami Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)Distrik Tegal Raya dengan tegas menolak RUU HIP utk tidak dibahas di DPR RI,” tandas Mulyadi.

Ia meminta pemerintah dan masyarakat Indonesia fokus dalam penanganan Corona.

“lebih baik seluruh elemen dan bangsa tetap berkonsentrasi dan saling bersinergi dalam penanganan pandemi Covid -19 serta segala dampaknya,” imbuh Mulyadi. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.