Mediasi Lanjutan Warga dengan Pengusaha Tambang Terus Berlanjut

Lumajang, Warta9.com Sengketa yang melibatkan warga dengan pengusaha tambang pasir di Kabupaten Lumajang hingga saat ini masih berlanjut. Pasalnya warga Dusun Sumberejo Desa Gondoruso bersama PT Uniagri Prima Teknindo kembali melanjutkan mediasi di Balai Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (03/12/2018).

Mediasi dilakukan terkait tuntutan warga menagih janji uang kompensasi Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan debu selama 11 bulan belum dibayar pihak perusahaan kepada warga Dusun Sumberejo Desa Gondoru.

Hadir dalam mediasi tersebut Kapolsek Pasirian AKP Zainul Arifin dan jajarannya, Perangkat Desa Gondoruso Achmad Rohim, Kemudian Diyan Sugi Hariono perwakilan dari PT Uniagri Prima Teknindo. Sedangkan Perwakilan dari warga Sumberejo 20 orang dengan Ipda Wilnardi.

Dalam sambutanya Kepala Desa Gondoruso Achmad Rohim mengucapkan terimakasih kepada warga Sumberejo terkait tuntutan kopensisasi uang debu sudah ada kesepakatan dari Pihak PT Uniagri Prima Teknindo.

“Warga telah dipertemukan dengan Pihak PT Uniagri Prima Teknindo maka kita harus santun  dan diselesaikan dengan hati, apabila kompensasi sudah ditepati jangan sampai ada permaslahan lagi kedepan,” harapnya.

Sementara Kapolsek Pasirian AKP Zainul Arifin, SH menyampaiakan pada intinya dalam Mediasi adalah musyawarah, agar diselesaikan dengan baik tidak terjadi hal hal yang tidak diingginkan.

“Kita gunakan hati dengan kepala dingin semoga dalam musyawarah ini berjalan dg baik,” pintanya.

Terkait kedepan warga Sumberejo meminta uang kompensasi  Rp 25.000/truk dan hasilnya akan di ambil setiap hari.

Menanggapi hal tersebut perwakilan PT Uniagri Prima Teknindo Milik atas nama Rulin warga Jember menyampaikan dari perusahaan sudah melakukan upaya penyicilan kepada warga Dusun Sumberejo sebesar Rp 60 juta, dan sisanya akan di bayarkan dua minggu kedepan.

“Selanjut dari pihak PT Uniagri Prima Teknindo sanggup memberikan uang konpensasi sebesar Rp 5.000 Kepada warga,” bebernya.

Mengenai uang kompensasi kedepan belum ada titik temu karena dari pihak PT sendiri hanya sanggup memberikan uang konlmpensasi sebesar Rp 5.000/truk kepada warga. “Sedangkan warga Sumberejo meminta sebesar Rp 25.000/truck  sehingga mediasi ditunda pada tanggal 17 Desember 2018,” tukasnya. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.