Melanggar, Pengawas SPBU dan Supir Tangki “Ngoplos” Premium Dalam Tandon

Denpasar Bali, Warta9.com – Diduga menyimpang, aktivitas nakal pegawai SPBU di Jalan Raya Trenggana, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, kepergok warga, saat mengutil ratusan liter BBM dari mobil tangki Pertamina menggunakan ember/timba, untuk kemudian dimasukan kedalam tandon (tangki pendam).

Mirisnya, praktek nakal yang menabrak aturan Migas itu dilakukan saat siang bolong. Disinyalir, kegiatan ini sudah berlangsung lama, sebab telah jadi buah bibir di masyarakat.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, pengawas SPBU 54.801.23, I Gusti Ayu Rai, Senin (25/3) tak menampik jika melakukan penyimpangan BBM di SPBU tempatnya bekerja. Itu dilakukan karena untuk tambahan ekonomi para pegawai.

“Saya akui salah, ini sekedar cari tambahan uang pegawai. Supir tangki juga maksa karena untuk memperbaiki mobil, sehingga mengisi minyak ke tangki pendam dengan cara itu,” akunya.

Lebih lanjut, Ayu Rai yang mengaku telah 20 Tahun bekerja di SPBU ini, bahkan berdalih karena dipaksa dan kegiatan baru satu kali dilakukan. Meskipun dalam aksinya dibarengi banyaknya kedaraan sedang mengisi bahan bakar, aktivitas isi tandon gunakan takaran timba terus dilakukan.

“Karena dipaksa, tanpa ambil pusing, saya juga ikut beberapa kali menuangkan minyak dengan timba ke tandon. Ini kali pertama dilakukan,” kesahnya.

Terpisah, warga sekitar lokasi SPBU yang identitasnya tidak mau dipublikasikan menjelaskan, bahwa aksi pengambilan BBM melalui keran lambung mobil tangki di SPBU, sudah berlangsung lama. Tak tanggung-tanggung ratusan liter minyak dituangkan kedalam tandon dan hampir setiap hari terjadi.

“Ini keterlaluan. Saya menduga BBM yang diambil dari mobil tangki dan dituangkan ke dalam tandon adalah BBM subsidi untuk di oplos, ke Pertamax maupun Pertalite,” duga sumber.

Terkait pelanggaran itu, ia meminta pihak PT Pertamina yang memiliki kewenangan dalam hal ini untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengelola SPBU.

“SPBU ini terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan BBM maka harus dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha,” tandasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.