Memeras Ketua Gapoktan, Oknum Wartawan Diciduk Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Seorang oknum wartawan berinisial SM ditangkap polisi karena diduga telah memeras Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Sabtu (16/04/2022) Sabtu sore tadi.

SM bersama beberapa rekannya memeras Trubus (45) warga desa setempat hingga Rp11,5 juta.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Sayfrie menyebutkan penangkapan SM dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Dalam laporan polisi yang tertulis dengan Nomor : LP/B/175/IV/2022/SPKT/Sek Kai Sel/Res Lamut/Polda Lampung, tanggal 16 April 2022 itu korban menyebutkan pada Kamis ( 14/04/ 2022 ) sekitar pukul 11.00 Wib, SM bersama dua orang temannya datang ke rumah korban dengan mengendarai mobil.

Kedatangan para oknum itu menanyakan soal bantuan LDPM dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara.

“Disana SM memeriksa pembukuan tentang bantuan LDPM tersebut. Setelah ia memeriksa pembukuan itu, oknum wartawan itu mengatakan jika pembukuan tersebut salah semua.

Tidak sampai disitu ia kemudian memeriksa gudang lumbung padi yang terletak di Dusun Bumi Makmur, Desa setempat,” kata Kapolsek

Kompol Arjon melanjutkan, oknum wartawan tersebut kemudian langsung menuduh korban menghabiskan uang negara karena membeli padi tidak memiliki kualitas baik.

Kemudian dua orang teman SM masuk ke mobil, sedangkan SM mendekati korban sambil mengancam jika tidak diselesaikan akan dilaporkan kepolisi. Karena takut dibawah ancaman akhirnya korban mengikuti permintaan oknum wartawan itu.

“Awalnya korban memberikan uang senilai Rp1,5 juta. Karena masih kurang, korban diminta untuk menambah sisa uang senilai Rp10 juta. Dan akhirnya, pada Sabtu (16/4/2022) siang ketua gapoktan itu memenuhi permintaan oknum tersebut. Transaksi dilakukan di jalan,” ujar Kompol Arjon.

Setelah uang diserahkan, korban kemudian melaporkan masalah itu ke Polsek setempat.

“Setelah menerima laporan itu, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap SM. Ia ditangkap saat berada diperjalanan. Sedangkan seorang rekannya masih dalam pengejaran karena keburu kabur saat akan dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek.

Pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Kini SM diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.500.000. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.