Modus Mengaku Polri, Pelaku Curas Ini Dicokok Polisi

Banjar Agung, Warta9.com – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan inisial SY (38). Warga Tiyuh/desa Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat ini ditangkap, Rabu (19/08/2020), sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengaku sebagai anggota polisi dari Polsek Unit 6 untuk menakuti korbannya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku SY ini telah merampas uang tunai milik korban Ngatino (45), warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 1 juta.

“Pristiwa ini bermula sekira pukul 06.00 WIB hari ini, korban berangkat dari rumahnya menuju ke Pasar Unit 2 untuk belanja menggunakan sepeda motor merk TVS, saat melintas di jalan umum, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dekat kantor BRI Unit Ethanol, sepeda motor korban dipepet dan di hadang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sehingga korban menghentikan kendaraanya di dekat Alfamart,” ucap Kompol Rahmin.

Saat didatangi korban, pelaku mengaku bahwa dirinya jatuh gara-gara korban serta mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Unit 6, pelaku kemudian meminta ganti rugi tetapi korban tidak mau karena merasa tidak bersalah.

Akan tetapi pelaku mengajak korban ke Pos Polisi dan korban mengikuti beriringan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, tetapi sebelum sampai di Pos Polisi pelaku mengajak berbelok dan akhirnya berhenti di sebuah warung kosong.

“Ditempat tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp. 2 Juta kepada korban, tetapi korban tidak punya uang sehingga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp. 1,5 juta dan korban tetap tidak punya uang. Pelaku langsung mengancam akan membunuh korban, karena ketakutan korban akan memberi uang sebesar Rp. 200 ribu,” ungkap dia.

Saat korban akan mengambil uang dari dalam saku celana sebelah kiri, tiba-tiba pelaku langsung memegang kantong celana korban dan merampas uang yang berada di dalam kantong celana tersebut sebanyak Rp. 1 juta, lalu pelaku mendorong tubuh korban dan kabur, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek setempat.

Setelah ditangkap, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor honda mega pro, uang tunai sebanyak Rp. 1 juta, jaket warna abu-abu, celan panjang warna hitam dan helm warna putih merk Caberg

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.