Pemkab Lampura Wajibkan Pakai Masker Diatur Perda

Kotabumi, Warta9.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam waktu dekat akan membuat Peraturan Daerah (Perda) kewajiban memakai masker pada masa pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu dikatakan Plt Bupati Lampura Budi Utomo saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Dzikir, Do’a dan Sholawat dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1442 H, di halaman Kantor Bupati, Rabu (19/8/2020) malam.

Dijelaskannya, dengan adanya peraturan kepala daerah, aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memantuhi protokol kesehatan dengan memakai masker ketika berpergian.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di masa pandemi (Covid-19) agar selalu mematuhi anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran wabah berbahaya itu,” jelasnya.

“Mudah mudahan dengan adanya peraturan daerah, masyarakat bisa berperan aktif mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona di Lampura,” tambahnya. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.