Niat Besarkan Berujung Petaka, Payudara Wanita Ini Rusak Usai Suntik Silikon

Foto ilustrasi.

Lampung Tengah, Warta9.com – Nasib memilukan menimpa seorang wanita di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Payudara yang dimiliki wanita ini harus rusak akibat suntik silikon ditempat praktik abal-abal alias ilegal.

NH (38) korban, warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu terbaring tak berdaya usai payudara yang dimilikinya mengalami infeksi. Demam tinggi dan rasa nyeri yang dirasakan NH membuat pihak keluarga memutuskan untuk membawanya ke Rumah Sakit Harapan Bunda agar mendapat pertolongan medis.

Dokter menyarankan, payudara NH harus segera dioperasi. Tetapi, beresiko tinggi bagi NH. Mendengar hal itu, pihak keluarga menolak untuk ditindak, hingga membawa NH pulang untuk dirawat jalan saja kemudian melapor kepada pihak kepolisian atas kasus tersebut.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya membenarkan laporan itu. Setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Kronologi kejadian bermula saat NH datang ke klinik kecantikan yang terletak di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar. NH berminat membesarkan payudara yang dimilikinya di klinik itu dengan cara suntik cairan silikon.

Bukan menambah ukuran malah menjadi malapetaka bagi wanita ini. Payudara yang dimilikinya harus rusak akibat disuntik cairan abal-abal alias ilegal. “Akibatnya, kedua payudara NH rusak parah hingga kesehatannya turun drastis,” ujar Kapolres.

Dari kasus ini, pihak Polres langsung meluncur mengecek ke lokasi klinik. Namun, warga setempat mengatakan bahwa klinik itu sudah pindah di Serang, Banten. Makin yakin ada kejanggalan diklinik kecantikan itu dan demi tak ada korban lagi setelah peristiwa ini, akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk memburu pelaku.

Memburu pelaku

Kapolres langsung menerjunkan personel ke Serang Banten untuk memburu pelaku. Setibanya disana, otak cerdik pelaku kembali dimainkan. Warga setempat memberikan informasi bahwa klinik kecantikan tersebut sudah pindah tempat praktik lagi.

Berkat kejelian petugas memperoleh informasi, akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang telah berpindah-pindah tempat praktik dari dikawasan Cikande Serang, Banten.

“Ternyata pelaku sudah pindah dan membuka tempat baru di kawasan Tiga Raksa Kota Tangerang Banten,” ungkapnya.

Tim Tekab 308 bergerak menuju lokasi praktik yang baru, ditengah perjalanan petugas berpapasan dengan pelaku dikawasan Barengkak.

“Tak ingin menyianyiakan kesempatan petugas langsung menghentikan dan mengamankan DV (pelaku). Selanjutnya di bawa ke Polres Lamteng guna menjalani pemeriksaan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Saat ini tersangka bersama barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dibidik dengan tindak pidana undang-undang tenaga kesehatan dan undang-undang praktik kedokteran.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” pungkas Kepolres. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.