Nyambi Jual Narkoba, Seorang Buruh Di Tulang Bawang Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Seorang buruh dibekuk Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, Lampung, diduga nyambi jual narkotika jenis sabu, Senin (18/04/2022), sekira pukul 12.00 WIB.

Pelaku adalah, Rama Merzalani Pranando (26), Warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten setempat.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Disisi lain, keberhasilan petugas dalam menbekuk pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Jalan Dermaga Bugis sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan didapati narkotika jenis sabu,” sebut AKP Anton kepada warta9.com, Minggu (24/04/2022).

Lanjut Ia, guna mempertanggung jawaban perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, ” terangnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.