Nyambi Jual Sabu, Seorang Nelayan di Dente Teladas Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Edarkan sabu, seorang nelayan ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Rabu (27/01/2021), pada pukul 20 00 WIB. Pelaku adalah Sahar (25) warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah yang ada di Kampung Kekatung, rumah ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu..

“Dari tangan pemuda yang diduga kuat sebagai bandar narkotika ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berukuran besar berisi narkotika jenis sabu, dan tiga bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 1,46 gram,” ucap Anton, Kamis (28/01/2021).

Selain itu juga diamankan, satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah pipet plastik yang ujungnya lancip (sendok sabu), satu buah kotak berwarna silver yang terdapat tulisan Monaco dan satu unit handhpone merk samsung warna hitam.

“Keberhasilan petugas dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Dente Teladas, berdasarkan info warga sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” tegas dia.

Guna mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliyar,” pungkasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.