Operasi Patuh Krakatau Polres Tulangbawang Tindak 356 Pelanggar

Tulangbawang, Warta9.com – Operasi Patuh Krakatau yang dilaksanakan Satlantas Polres Tulangbawang selama dua hari terhitung 29- 30 Agustus 2019 berhasil melakukan penindakan kepada ratusan pelanggaran lalu lintas di dua wilayah hukum Polres, antaranya Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.

Kegiatan Oprasi tersebut, dengan menindak 356 pelanggaran menggunakan blangko tilang dengan rincian, kendaraan Roda Dua (R2) 28 unit, Roda Enam (R6) satu unit, Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) 207 lembar, Surat Izin Mengemudi (SIM) 114 keping dan KIR 6 buah.

Hal ini dikatakan Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto, SE, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, bahwa pelaksanaan Oprasi hari pertama itu dilakukan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 131, depan RM Simpang Jaya, Kecamatan Menggala Timur, petugas Satlantas berhasil menindak 51 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang, R2 6 unit, STNK 24 lembar dan SIM 21 keping.

Hari kedua terdapat tiga tempat titik lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres setempat, pertama, di Jalintim Simpang STAI, KM 137, Unit 5, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, petugas kami berhasil menindak 148 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang, R2 11 unit, R6 satu unit, STNK 84 lembar, SIM 47 keping dan KIR 5 buah.

“Kedua, di Jalan Raya Tiyuh Candra Mukti, depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat. Petugas kami berhasil menindak 115 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang, R2 11 unit, STNK 72 unit dan SIM 32 keping,” ucap Agustinus, Sabtu (31/08/2019).

Tak sampai disini kata dia, hari ketiga, di Jalintim KM 131, depan RM Simpang Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, petugas kami berhasil menindak 42 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang, STNK 27 lembar, SIM 14 keping dan KIR satu buah.

Para pelanggar lalu lintas yang kami tindak, didominasi oleh pelanggaran yang tidak mengunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.

OBahkan Operasi ini masih akan berlangsung selama 12 hari lagi, untuk itu dihimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mentaati peraturan dalam berlalu lintas dan menggunakan helm SNI untuk pengedara R2 serta menggunakan safety belt untuk pengendara R4 maupun R6,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.