Opsnal Teror Polda Ringkus Begal Sadis Wanita

Denpasar, Warta9.com – Tim Opsnal Subdit 1 Dit. Reskrimum Polda Bali mengungkap kasus spesialis pencurian dan kekerasan (BEGAL) terhadap wanita. Tersangkanya Fransiskus Xaverius Loko (29), digulung dikediamannya Jalan Raya Dawas Perum Dawas, Gang Cleopatra Nomor 4, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis kemarin (3/10) pukul 13.00 Wita.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Kombes Pol. Andi Fairan, saat diminta konfirmasinya Jumat (4/10) membenarkan, dan kasus ini terungkap setelah korban Purwatining Rahayu (45) asal Jawa, melapor ke polisi. Tersangka ini merupakan target buronan kepolisian karena aksinya sangat meresahkan masyarakat.

“Modus operandi tersangka ini sangat sadis. Selain menjambak rambut dan memukul korbannya, dia juga mengambil paksa barang bawaan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta,” ungkap Kombes Andi.

Dibeberkan, penangkapan tersangka asal Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, NTT ini, berawal saat Tim Opsnal Teror melakukan penyelidikan atas laporan korban dan memperoleh informasi ada seseorang sering menjual HP Iphone tanpa kelengkapan kotak maupun charger. Kemudian mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengakui telah menghampiri korban di warung miliknya, Jalan Bung Tomo, Denpasar. Saat itu tersangka menjambak rambut dan memukul wajah korban sebanyak 3 kali.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku langsung mengambil tas jinjing miliknya yang berisi hp, uang serta surat-surat berharga,” ucap kombes Andi.

Selanjutnya, tersangka melarikan diri ke arah selatan dan beberapa saat kemudian datang warga memberi pertolongan pada korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lecet pada lutut kanan dan kiri, ibu jari kanan bengkak, bibir bengkak, gigi depan tanggal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti 3 buah hp dan 1 unit motor Yamaha Jupiter DK 6213 OF, langsung diamankan di Ruang Unit Teror Polda Bali guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka ini kami jerat melanggar Pasal 365 KUHP,” tandas Andi. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.