Pakai Sabu, Pria dan Wanita Ini Dibekuk Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang mengamankan wanita dan pria yang sedang asik konsumsi narkotika jenis sabu, Senin (07/03/2022), pukul 09.00 WIB di Kampung Mehabang, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kedua pelaku adalah, Bella Dama (19) warga Kampung Pendowo Asri dan Darso (21) warga Dusun Ciptapura, Kampung Mahabang, keduanya warga Kecamatan setempat.

Kapolres AKBP Hujra Soumena melalui Kasat Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu di
sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu di Kampung Mahabang

“Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, plastik klip kosong ukuran besar, pipet, pipet berbentuk (L), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merk Xiaomi warna biru muda,” sebut Anton, Kamis (10/03/202).

Masih kata dia, keberhasilan petugas dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan.

“Ketika petugas kami menggerbek rumah itu, di dalamnya ada seorang perempuan dan seorang pria sedang asyik pesta narkotika. Selain itu, disana juga berhasil disita BB berupa narkotika dan bong,” ucapnya.

Guna nempertanggung jawaban perbuatan mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, ” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.