Panwaslu Tubaba Temukan Pelanggaran Pemasangan APK Tidak Sesuai Peraturan

Panaragan, Warta9.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat, Selasa (27/03) menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubenur-Wakil Gubernur Lampung oleh pasangan calon nomor urut 2 Drs. Hi. Herman HN, MM dan Ir. Sutono, MM, yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan.

“Kami segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Tulangbawang Barat untuk menurunkan APK yang melanggar aturan tersebut,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tulangbawang Barat, Midiyan, S.Sos, Selasa (27/03).

Dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Midiyan, melanggar keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 67/HK.03.1-Kpt/18/Prov/II/2018 tentang Penetapan Penambahan Pengadaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pilgub Tahun 2018.

Ia mengatakan, pelanggaran mencakup gambar Baliho disimpang PU Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar, Baliho didepan Pasar Mulya Asri Kelurahan Mulya Asri lingkungan 2 RT 2 Kecamatan Tulangbawang Tengah, dan Baliho disimpang Marga Kencana Kelurahan Daya Murni Lingkungan 4 RT 3 Kecamatan Tumijajar.

Ia mengungkapkan, ketika paslon gubernur dan wakil gubernur telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon maka mereka akan terikat aturan. “Kita sudah kordinasikan dengan pihak tim sukses paslon, namun anehnya mereka membantah jika pelanggaran pemasangan APK tersebut pihaknya tidak tau menau,” tukas Midiyan. (Joni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.