Pasca Digeruduk Warga, Begini Klarifikasi Kepala KUA Abung Selatan

Kotabumi, Warta9.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Hi. Andi Komarhadi menyampaikan klarifikasi pasca digeruduk warga terkait keterlambatan pemberian buku nikah beberapa hari lalu.

Hi. Andi menjelaskan, seyogyanya buku nikah diberikan sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan dengan slogan pelayanan prima sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan.

Bacaan Lainnya

“Pada BAB V penyerahan buku nikah Pasal 21 ayat 2 dan 3 yang berbunyi, buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat
setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan. Pasal 3 dalam hal terdapat hambatan dalam penerbitan buku nikah, penyerahan buku nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah,” jelas Andi, Minggu (3/12/2023).

Kemudian pada bab IV, Pelaksanaan pencatatan nikah, pasal 9 ayat 1, pencatatan nikah dilakukan setelah akad nikah dilakukan.

“Artinya nikah dulu baru dicatat kedalam kutipan akta nikah (buku nikah) artinya setelah nikah baru dibuat buku,” tambahnya

Hal senada dijelaskan Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Tarmizi, melalui saluran WhatsApp, dirinya menjelaskan dengan slogan pelayanan prima, seyogyanya buku nikah diserahkan sesaat setelah proses akad nikah dilakukan.

“Apabila tidak terdapat keterlambatan penerbitan buku nikah,” pungkasnya. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.