Hisap Sabu, Seorang Warga Digelandang Polisi

Menggala, Warta9.com Polres Tulang Bawang merungkus warga Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang bernama Sunardi. Dia ditangkap polisi setelah kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya pada Kamis, (30/11/2023) pukul 15.00 WIB.

Kapolres AKBP Jibrael  Bata Awi melalui Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono mengatkan, penangkapan pelaku karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku, petugas kami menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet,” kata Kasatres Norkaba Indik, Minggu (03/12/2023).

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.

“Setelah dipastikan rumah pelaku sedang ada penghuninya, petugaa langsung melakukan penggerbekan dan ditangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Indik. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.