Pedagang Pasar Pagi Blok A Audiensi Dengan Walkota Tegal

Tegal, Warta9.com – Paguyuban pedagang pasar pagi Blok A Kota Tegal terus meminta keadilan kepada pemerintah. Kali ini rombongan pedagang pasar mendatangi kantor Walikota Tegal terkait Perda tentang retribusi yang dianggap memberatkan pedagang, Selasa (1/10/2019).

“Kami kecewa dengan Anggota DPRD Kota Tegal terkait Perda No 3 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tegal nomer 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Saat kami tanyakan dewan katanya lupa, dan setelah ditunjukan anggota DPRD Kota Tegal tersebut kaget dengan isi Perda berbeda saat pengesaan. Saat itu dengan nominal retribusi Rp500 ribu, kok sekarang bisa berubah naik Rp800,” ungkap Hj Ely sebagai perwakilan pedagang.

Paguyuban pedagang pasar pagi Kota Tegal meminta keadilan kepada Walikota terkait tuntutan pedagang sebagai berikut:

  • Kenaikan retribusi 60%-70%
  • Fasilitas pasar pagi blok A yang tidak memuaskan
  • Sewa kontrak kios per 5 tahun yang setiap 5 tahun naik

Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, menemui para pedagang pasar pagi Blok A di dampingi Pj. Sekda Kota Tegal Drs Imam Badarudin, Kepala Badan Keuangan Daerah, Drs. Supriyanto dan Kabid Pasar Dinas Koperasi Perdagangan dan UMKM Kota Tegal Maman Suherman.

“Kami sebagai pimpinan daerah hanya bisa menjalankan sesuai dengan perwal yang telah di tetapkan. Namun kami mempunyai solusinya untuk mengatasi permasalahan yang di hadapi oleh para pedagang pasar pagi blok A,” kata Dedy.

Walikota menawarkan solusi untuk para pedagang pasar pagi blok A yaitu KERINGANAN, PENGURANGAN dan PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 53

  • (1) Walikota berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi dalam hal:
  • a. terjadi suatu bencana;
  • b. pemberian stimulus kepada masyarakat/Wajib Retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi;
    c. usaha pengentasan kemiskinan;
  • d. usaha peningkatan perekonomian masyarakat;
  • e. terdapat alasan lain dari Wajib Retribusi yang dapat dipertanggungjawabkan.
    (2) Keringanan dan pengurangan Retribusi diberikan dengan memperhatikan
    kemampuan Wajib Retribusi
  • (3) Pembebasan Retribusi diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi
  • (4) Tata cara permohonan pemberian keringanan, pengurangan dan
    pembebasan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota

Perwakilan pedagang pasar pagi Blok A Hj Ely mengatakan pihaknya datang hanya meminta keadilan, mereka mengaku bosan terus melaporkan ke Dinas terkait tetapi tidak ada respon. Para pedagang memohon kepada Walikota Tegal untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan pedagang pasar pagi Blok A, terutama terkait kenaikan retribusi yang naik hingga 60%-70%, dan sewa kios yang juga ikut naik. “Padahal untuk sewa kios tidak ada perda yang berbunyi kenaikan sewa kios yang ada cuma kenaikan retribusi,” tegas Hj Ely.

Setelah audiensi selesai Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, bersama jajarannya langsung sidak ke pasar pagi terutama blok A melihat secara langsung fasilitas yang berada di blok A sudah tidak layak. “Kami meminta kepada Kabid Pasar Dinas Koperasi Perdagangan dan UMKM Kota Tegal Maman Suherman untuk segara di tindak lanjuti di perbaiki falisitas yang pada rusak di blok A,” tegas Dedy yon. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.