Pelaku Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Ditangkap Polisi

Banjar Agung, Warta9.com – Kurang dari 5 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kedua pelaku yakni; Sandi Wijaya (25), warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan Nuar Ardiansyah (21), warga Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahimin menjelaskan, penangkapan kedua pelaku kasus pembunuhan dilakukan tim Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang pada Minggu (13/09/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Korban adalah Andriyanto (29) warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, korban mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) di bagian dada sebelah kiri, luka sayat di leher bagian kiri dan luka tusuk dibagian punggung sebelah kanan, korban sempat dilarikan ke RS Mutiara Bunda, akan tetapi nyawa korban tidak bisa tertolong lagi, dan sekira pukul 02.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kompol Rahmin.

Awal mula  tindak pidana pembunuhan, Sabtu (12/09/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saksi Arif Nurhidayah (18), yang merupakan keponakan korban bersama pacarnya Rina Suhesti (16), main ke rumah korban.

“Saat saksi akan mengantarkan pacarnya pulang ke kontrakan berjalan kaki, ada dua orang pelaku yang menganiaya saksi menggunakan tangan kosong. Sehingga saksi bersama pacarnya kembali ke rumah korban dan menceritakan peristiwa yang dialaminya,” papar dia.

Ia mengatakan, korban lalu menyuruh saksi untuk mengantarkan pacarnya menggunakan sepeda motor, beberapa waktu kemudian korban mendapatkan kabar melalui telepon kalau keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku dan sedang berada di taman WMJ kampung setempat.

“Saat korban datang ke lokasi, ternyata memang benar keponakan sedang diganggu  dua orang pelaku, korban dan kedua pelaku sempat ribut, lalu para pelaku langsung mencabut sajam milik mereka dan menusukkannya ke badan korban, kemudian para pelaku langsung kabur,” terangnya.

Dari informasi saksi-saksi di lokasii kejadian Polisi langsung bergerak cepat mencari dimana keberadaan dua pelaku. Alhasil sekira pukul 05.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pedang dengan sarung warna coklat, sepeda motor metik cina warna hitam, B 6456 UVA, empat botol kosong miras merk sampurna, dua botol minuman energi merk M150 dan dua buah gelas plastik.

“Mereka (pelaku) saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensi di Polsek dan akan dijerat dengan Pasal 338 KHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Rahmin. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.