Pelaku Pembunuhan Sadis ABG di Jambi Diringkus Polisi

Jambi, Warta9.com – Personil gabungan Polres Sarolangun bersama Polsek Sarolangun meringkus Ikhsan, warga Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Senin (15/6/2020).

Pria berusia 30 tahun itu diduga merupakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap MG, siswi berusia 15 tahun, warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, pada Rabu (15/4/2020) lalu.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut penangkapan itu berawal dari kasus narkoba yang dikembangkan hingga terkuak Ikhsan juga sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan sadis terhadap MG pada April lalu.

“Saat itu korban ditemukan tanpa busana dengan luka sayat dileher diperkebunan karet tepatnya di belakang kantor Lurah Sukasari, Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 21.30 Wib lalu,” kata Kapolres, Rabu (1/7/2020).

Kapolres juga menjelaskan, sebelum kejadian pembunuhan ini, pada Rabu 15 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, korban berangkat dari rumahnya menuju rumah temannya bernama Naufal untuk belajar kelompok bersama teman-temannya.

Korban menuju rumah rekannya dengan berjalan kaki, dan sekitar pukul 15.25 Wib, teman korban Naufal sempat menghubungi korban melalui pesan whatsApp, dan korban mengatakan sebentar lagi akan sampai, namun hingga sore pukul 17.00 Wib, korban tak kunjung datang, sehingga rekan-rekan korban pulang ke rumahnya masing-masing.

Kemudian hingga pada pukul 18.00 Wib, korban juga belum pulang ke rumah, dan orang tua korban berusaha menghubungi korban melalui telepon genggam, namun handphone tidak aktif, sehingga orang tua bersama paman korban mencari korban.

“Lalu paman korban menyusuri jalan korban berangkat belajar kelompok, tepatnya dibelakang Kantor Lurah Suka Sari, melihat pondok yang terbuat dari kayu, namun korban juga tidak ditemukan,” ujarnya.

Sementara ibu korban menyusuri jalan kebun karet sambil menyenter ke semak-semak, dan menemukan satu helai jilbab biru dongker milik korban dengan kondisi bekas sayatan sebelah kiri dan bercak darah.

Kemudian tidak jauh dari lokasi itu, ibu korban menemukan sepatu sebelah kanan korban, kemudian warga berdatangan untuk mencari keberadaan korban, hingga akhirnya salah seorang warga berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telentang dalam keadaan setengah telanjang dengan luka sayatan dileher.

“Atas leristiwa itu petugas meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan dilakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku mengakui telah melakukan Tindak pidana tersebut,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, sepatu korban, sarung pisau, pakaian pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut, satu buah kotak handphone, tas warna biru.

“Pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis, berupa pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan orang mati pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, persetubuhan terhadap anak pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak,” tandasnya.

Untuk diketahui tersangka bernama Ikhsan juga merusak residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2016 dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2018 dari lapas sarolangun jambi. (W9-dah)

Baca Juga: https://warta9.com/heboh-mayat-perempuan-tanpa-busana-ditemukan-di-kebun-karet/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.