Pelaku Pencurian Ponsel Dicokok Polisi

Mesuji, Warta9.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian Handphone (Hp) yang merupakan anggota sindikat jaringan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas provinsi, Senin (17/2/20).

Pelaku atas nama Sahrul (20) warga kawasan hutan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas terukur.

Dalam catatan kepolisian, pelaku sudah sering kali melakukan aksinya mencuri handphone di wilayah hukum Polres Mesuji. Bahkan, pelaku ditenggarai kerap kali melakukan aksi pencurian handphone secara terorganisir dan sudah delapan kali beraksi di wilayah hukum Polsek Simpang Pematang.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku mencuri handphone milik korbannya warga Desa Simpang Pematang. Tidak hanya itu, pelaku yang disinyalir merupakan sindikat jaringan pelaku Curat ini biasa beraksi hingga ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, kawanan pelaku pencurian telepon genggam tersebut adalah sindikat antar Provinsi yang kerap kali beraksi di wilayah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung hingga wilayah Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada di saat musim hujan ini akan banyak timbul pencurian baik Curat maupun Curas. Terlebih, saat ini aksi pencurian handphone memang sedang marak terjadi di desa-desa. Dimana kebanyakan pelakunya beralasan faktor ekonomi dan untuk membeli Narkoba atau Miras,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku yang berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Simpang Pematang itu sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Simpang Pematang dan akan dijerat pasal 362 KUHP ayat (2) dengan ancaman tujuh (7) tahun penjara.

“Kasus ini akan kita kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya, sementara yang sudah berhasil kita amankan ini pelaku satu orang berikut barang bukti dua unit telepon genggam, sebilah pisau jenis badik dan satu unit sepeda motor yamaha Zupiter MX,” pungkasnya. (W9-san)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.