Pelaku Penggelapan Ratusan Dos Obat Nyamuk Ditangkap Polisi

Lumajang, Warta9.com Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun berhasil menangkap satu dari dua pelaku penggelapan barang milik ekspidisi. Pelaku berinisial UAP (30) warga Dusun Krajan, Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Sabtu (29/12) sekitar pukul 18.49 WIB.

Sedangkan rekannya berinisial NWP, masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Mereka merupakan pelaku penggelapan 582 karton obat nyamuk bakar, Spray Merk Fumakila dan Domestos Nomos. Barang tersebut merupakan kiriman ekspidisi inisial MJ, warga Kampung Telajung, Cikarang Barat, Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan, penangkapan berawal dari pengiriman barang oleh korban MJ, dari Cirakang, melalui jasa angkutan menggunakan Truck Isuzu Elf warna putih biru P 9635 DY, yang dikendarai para pelaku untuk di antar ke Tulung Agung, Jawa Timur, pada 15 Desember 2018 lalu. Namun, ratusan karton obat nyamuk tersebut tidak diantar ke alamat tujuan, melain dijual para pelaku.

“Setelah di intai Tim Resmob Polres Lumajang dibantu Unit Reskrim Polsek Yosowilangun mendapati ciri ciri kendaraan yang dibawa pelaku sama persis dengan informasi yang didapat dari Resmob Polres Karawang. UAP berhasil ditangkap di sebuah rumah di Dusun Krajan Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara rekannya berhasil lolos dari kejaran 0etugas,” kata Kasat.

Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 356 Dos berisi obat nyamuk Bakar, Spray Merk Fumakila, Domestos Nomos dan 1 Unit Truck Isuzu Elf warna putih biru dengan Nomor Polisi P 9635 DY. “Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang guna dimintai keterangan lebih lanjut dan pelengkapan berkas penyidikan,” pungkasnya. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.