Pencuri Ayam dan Uang Ditangkap Polisi

Klungkung, Warta9.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung mengungkap kasus pencurian ayam peliharaan warga, I Wayan Satra (38) di Jalan Dahlia Kemoning Klod, Lingkungan Kemoning, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung.

Pelakunya, I Wayan Agus Saputra (24) asal Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, diringkus polisi di Simpang Empat Tojan, Klungkung, pada Rabu (16/10) lalu.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, Kamis (17/10) menyatakan, pengungkapan kasus berawal saat tim Reskrim menerima laporan dari korban, mengaku seekor ayam jenis betet, tiga lembar uang pecahan 1 dolar dan uang tunai Rp 7,5 juta hilang dari rumahnya.

“Karena laporan tersebut, tim Reskrim dipimpin Kanit I Iptu Ibnu Rudihartono langsung melakukan olah TKP, guna mengendus keberadaan pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Kungkung.

Saat penyelidikan dilakukan, hasil interogasi polisi terhadap saksi korban dan saksi di seputaran TKP, sempat melihat orang yang dikenal dengan gelagat mencurigakan masuk ke rumah korban.

“Para saksi mengetahui ciri-ciri dan identitas pelakunya. Sehingga menjadi modal awal bagi petugas menelusuri keberadaannya,” terang AKP Mirza.

Selanjutnya oleh tim dilakukan pemantauan di daerah Tojan, dimana tempat pelaku beraktivitas. Setelah mengetahui target keluar langsung diamankan. Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

“Lalu, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polres Klungjung, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

“Bahkan, selain ayam dan uang, polisi juga mengamankan dua sepeda motor, dua HP dan uang tunai Rp 3 juta,” tandasnya.

Pengakuan pelaku, awalnya hanya singgah di tempat temannya yang jaraknya dekat dengan rumah korban. Setelah melihat rumah korban sepi, muncul keinginan untuk mencuri. Sedangkan hasil curiannya dipakai untuk membayar cicilan motor dan judi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.