Pengadilan Tipikor Denpasar Terima Pelimpahan Kasus Biogas dari Nusa Penida

KASI Pidsus Kejari Klungkung, Gusti Ngurah Anom Sukawanata. (Foto : Fendi/warta9.com)

Semarapura Bali, Warta9.com – Kasus korupsi pengadaan intalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung segera memasuki babak baru. Ini setelah Kejaksaan Negeri Klungkung melimpahkan berkas ketiga tersangka ke pengadilan Tipikor Denpasar.

Pelimpahan berkas tersangka disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawanata, Rabu (2/1/2019).

”Berkas ketiganya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor belum lama ini. Berarti tinggal menunggu jadwal persidangan,” beber Kasi Pidsus.

Ketiga tersangka yang diduga bermain dalam proyek tersebut adalah anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan, Tiarta Ningsih, serta oknum PNS di Pemkab Klungkung, I Made Catur Adnyana.

Menurutnya, saat persidangan, pihak Kejari Klungkung akan melibatkan 10 jaksa untuk mengawal proses peradilan ketiga tersangka di Pengadilan Tipikor Denpasar ini.

Namun diakui demi kemanusiaan kondisi Tiarta Ningsih yang dalam kondisi hamil tua, menjadi atensi pihak Jaksa Penuntut Umum pun akan tetap memperhatikan kondisinya.

”Nanti kalau melahirkan, ada suratnya. Nanti proses hukum disesuaikan bisa hadir atau tidak. Kami dari JPU pasti melakukan pemanggilan 3 hari sebelum sidang,” terang Anom Sukawinata tegas.

Sebagaimana diketahui sesuai pemberitaan sebelumnya dimana dua tersangka Gede Gita Gunawan dan Tiarta Ningsih sudah melakukan upaya positif dan niat yang baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Klungkung sebesar senilai Rp. 792.912.654,00. Uang itu lalu dititipkan di Rekening Kejari Klungkung.

Gusti Ngurah Anom menambahkan hal ini dapat menjadi pertimbangan jaksa untuk menyusun tuntutan saat di persidangan nanti.

”Titipan ini artinya mereka sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, ketika nanti sudah ada putusan vonis dari pengadilan,” jelas Gusti Ngurah Anom, seraya mengatakan niat tersebut bisa juga menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap kedua orang tersebut. (W9-fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.