Penganiayaan dan Pengancaman Dengan Sajam di Lampura Masuk Babak Gelar Perkara

Kotabumi, Warta9.com – Dugaan kasus pengrusakan, penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam memasuki babak baru, hal tersebut disampaikan Kepala satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) AKP Eko Rendi Oktama, ketika di konfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (11/02/2022).

Eko mengatakan, siang ini tersangka dan korban telah memenuhi panggilan dari kepolisian untuk melakukan gelar perkara di Mapolres setempat. Eko juga menambahkan untuk terduga tersangka mendapat 2 (dua) laporan dari korban, Penganiayaan dan Pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam), selain itu polisi juga sedang mendalami tentang undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang kemungkinan akan menjerat tersangka.

“Untuk tersangka ini sudah kita amankan di Polres Lampura, Laporan Korban ada dua penganiayaan dan pengancaman, sementara kita tidak bisa menahan begitu saja karna belum di lakukan gelar perkara, rencana gelar perkaranya siang ini, terkait tersangka yang membawa sajam kita masih dalami lagi, kami juga sudah mengamankan Barang Bukti Sajam Jenis Badik milik tersangka,” ucapnya.

Ditempat terpisah kuasa hukum korban Yuliana (24), Rozali, S.H, didampingi anggota Advokat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Chandra Guna, S.H, Hendraji, S.H, serta di susul oleh Suwardi, S.H, M.H. meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses tindak pidana yang dilakukan oleh terduga tersangka.

“Ya saya mewakili tim Advokat BPPH Pemuda Pancasila, berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses tindak pidana yang di lakukan pelaku, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian,” tuturnya.

Sementara Kuasa Hukum tersangka GU (30), Abdul Wahab, S.H, dari Kantor Hukum Dewan Harian Daerah 45 (DHD) Provinsi Lampung, mengungkapkan kronologis dari kejadian yang sempat viral beberapa hari lalu.

Menurutnya, kejadian itu bermula saat tersangka GU mendatangi rumah mantan istrinya Yuliana, untuk mengantarkan kedua anaknya, namun diduga mobil yang dikendarai tersangka GU di hadang oleh kedua kakak korban, untuk tersangka GU sendiri menurut Abdul Wahal sudah di lakukan Tes Urine dan hasilnya Negative.

“Saya mewakili Klien Saya (GU) hari ini memenuhi panggilan pihak kepolisian, sekaligus saya ingin mengklarifikasi terkait Klien saya yang meminta uang kepada mantan istrinya sebesar 500 rb untuk beli barang haram itu tiak benar, dia juga sudah melakukan Tes Urine dan dan hasilnya Negative,” terangnya.

Sebelumnya sempat diberitakan beberapa media tentang mantan suami yang melakukan penganiyaan dan merusak rumah mertua serta melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, karena tidak diberi uang kepada mantan istrinya, Senin (07/02/2022).

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 10:30 wib, di kediaman Ningsih orang tua korban, Jalan Padat Karya Rt 4 LK 1, Kelurahan Rejosari, kecamatan Kotabumi. Pelaku yang bernama Gun (30) mengantarkan anak ke mantan istri Yuliana (24) dan diduga meminta uang Rp 500 Ribu rupiah. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.