Pengedar Sabu Asal Menggala Ditangkap

Tulang Bawang, Warta9.com – Diduga pengedar narkotika jenis sabu, Rozak (37) Warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Jumat (13/10/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi melalui Plt. Kasatresnarkoba IPTU Andy Ruswandy mengutarkan, bahwa dari tangan pengedar narkotika itu, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, tas kecil berwarna biru, kotak berwarna cokelat, dan uang tunai sebanyak Rp 220 ribu.

Bacaan Lainnya

“Bahkan tak sampai disitu, penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat di wilayah Kampung Tiuh Tohou sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, ” ucap Andy kepada awak media, Sabtu (14/10/2023).

Ia menyebutkkan lagi, saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, serta uang tunai.

Namun selain itu, pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.