Perkosa Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

Gedung Aji, Warta9.com – Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial DS, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang terpaksa diamankan Polisi usai dilaporkan ke Polsek Gedung Aji Polres Tulang Bawang lantaran dua kali memperkosa anak dibawah umur sebut saja bunga,( (nama samaran red) yang masih berusia 12 tahun.

Aksi bejat pelaku itu diketahui SI (30) (Ibu kandung korban) setelah mendengar ceriita anak gadisnya, dua kali diperkosa.

Tidak tenerima dengan keadaan anak gadisnya yang sudah hilang keperawanan, ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Polsek Gedung Aji.

Dari laporan itu, Polsek Gedung Aji menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Kampung Kecubung Jaya tidak jauh dari rumah pelaku, Jum,at (04/12/2020) pada pukul 17.10 WIB.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, terungkap perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ini karena ibu kandung korban melihat perubahan yang mencolok pada anak gadisnya suka melamun dan seperti orang ketakutan.

“Dengan begitu ibunya bertanya kepada korban apa penyebabnya, korban lalu bercerita kalau dirinya sering diancam pelaku, karena pelaku telah berhasil memperkosa korban sebanyak dua kali di areal perkebunan sawit yang ada di kampung setempat,” ucap Ipda Arbi, Sabtu (05/12/2020).

Masih kata Kapolsek, peristiwa yang dialami korban yang masih bersatus pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD) terjadi pada Juli 2020, sekira pukul 21.00 WIB, untuk hari dan tanggalnya korban lupa.

Saat itu korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah warung, kemudian pelaku mengajak korban berjalan ke areal perkebunan sawit.

Disanalah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali, akan tetapi korban sempat menolak, pelaku mengancam, kakak kandung korban akan di bunuh pelaku, sehingga dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya.

“Setelah pelaku melakukan aksi bejat kepada korban, pelaku selalu mengancam korban kalau sampai ada orang lain yang tahu, pelaku akan menyebarkan video saat pelaku menyetubuhi korban di areal perkebunan sawit, padahal video yang dimaksud pelaku ini tidak pernah ada,” terangnya.

Lebih lajut dia jelaskan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” sebut dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.