PN Tanjungkarang Diduga Teledor, Pemenang Kasasi MA Malah akan Dieksekusi

Bandarlampung, Warta9.com – Diduga ada kejanggalan dalam putusan hukum yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lampung, Bernard (46), melaporkan AA ke Kepolisian.

Bernard (46), warga Perum Sukabumi Bandarlampung, Rabu (28/3/2018), menjelaskan, ia sebagai ahli waris dari orangtuanya Ahmad Rivai Hasan. Sudah jelas dan terang-benderang, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) No : 242 K/TUN/1999 tanggal 17 Februari 2000 telah incracht (berkekuatan hukum tetap) sebagai pemilik tanah seluas kurang lebih 11.550 M2 berlokasi di Way Lunik Panjang Bandarlampung melawan Amat Ali (75), warga Kelurahan Pecoh Raya, Bandarlampung.

Namun anehnya pihak PN Tanjungkarang malah berbalik arah melawan keputusan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan surat Anmaning penetapan No. 6/EKS/KPKNL/2018/PN. TK tanggal 6 Februari  2018, yang intinya memerintahkan penggugat atas nama Bernard dan para pihak yang mendiami lokasi tanah agar angkat kaki segera pindah karena dengan alasan akan dilakukan eksekusi atas permohonan Amat Ali. Padahal dalam putusan Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap menolak kasasi Amat Ali.

Sehingga menurut Bernard, dirinya merasa geli akibat ulah pihak PN Tanjungkarang yang akan melakukan eksekusi terhadap objek tanah milik almarhum orang tuanya tersebut.

Padahal jelas dan secara terang- benderang kasasi Mahkamah Agung menyatakan pihaknya sebagai pemilik tanah. “Terus terang saya geli membaca surat Anmaning teguran dari PN Tanjungkarang yang meminta kami mengosongkan tanah milik kami. Padahal jelas Mahkamah Agung telah memenangkan kami. Amat Ali sebagai pihak yang kalah di tingkat Kasasi MA,” ujar Bernard.

Sementara Bambang Handoko salah satu pengacara di kantor hukum ARH & Associates, pihaknya sangat menyayangkan atas keteledoran pihak PN Tanjungkarang yang menerbitkan surat Penetapan Anmaning No. 6/ EKS.KPKNL/2018/PN.TK tanggal 6 Februari 2018.

Menurut salah satu kuasa hukum Bernard tersebut, surat Anmaning itu tidak sah. Katena tidak ada dasar hukum pengadilan untuk melakukan eksekusi. “Mulai dari sertifikat hak milik An. Amat Ali telah dilakukan pembatalan oleh keputusan MA dan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA No.242 k/TUN/1999 Tanggal 17 Februari 2000.

*Lapor ke Polresta

Atas dasar putusan MA diikuti dengan pembatalan atau pencabutan SHM sertifikat hak milik No. 1237 An. Amat Ali tersebut sesuai keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung No.02/Pbt/BPN.18/2012.

“Sehingga atas ulah adanya dugaan melakukan upaya penyeludupan hukum atau dugaan memalsukan fakta dari upaya dugaan ingin menguasai barang hak milik orang lain secara melawan hukum. Kami kantor hukum ARH Associates telah melaporkan inisial AA ke Polresta Bandarlampung sesuai TBL/B-1/1334/111/2018/LPG/RESTA Tanggal 20 Maret 2018 dengan pasal memberikan keterangan palsu,” kata Bambang. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.