Polisi Amankan 97 Perusuh Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jateng

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menemui beberapa pelaku yang diduga berbuat anarkis saat demo menolak UU Cipta Kerja di Magelang, Jumat (9/10/2020) sore (Foto: Istimewa/Alim)

Semarang, Warta9.com – Gelombang Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh dan mahasiswa di Jawa Tengah kemarin Rabu (7/20/2020) menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas umum.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan, beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa saat demo menolak UU Cipta Kerja.

“Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang pada Rabu (7/10/2020), di Sukoharjo Truck Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa, di Pekalongan mobil dinas Kominfo dan mobil Binmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa. Tak hanya itu, para demonstran juga merusak  lampu dan taman kota Semarang,” ucap Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (09/10/2020).

Senada dengan pemerintah, Kabidhumas Polda Jateng menyatakan, kepolisian akan menindak tegas massa yang berlaku anarkis saat menggelar unjuk rasa menolak undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab hal ini merupakan tindak kriminal yang harus dihentikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kabidhumas mengungkapkan sampai dengan sore tadi Polda Jawa Tengah telah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demo kemarin, 4 orang diantaranya telah diproses hukum dengan pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang.

Jumlah yang diamankan dalam 2 lokasi Unras di Kartosuro dan Perempatan Pemda sebanyak 5 orang (3 orang usia Pelajar) Sementara sudah dikembalikan dan dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua.

“Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis, sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang, sebanyak 11 orang anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka,” Ucap Kabidhumas.

Lebih lanjut Kabidhumas menegaskan, para pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Sementara itu siang tadi di Magelang, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memantau jalannya demonstrasi yang dilakukan Mahasiswa dan buruh di depan Grand Artoz. Dalam penyampaian pendapat siang tadi, situasi terpantau aman dan terkendali.

“Tidak ada masyarakat yang boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum, sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri mulai dari tim Dalmas Sabhara sampai pasukan anti huruhara Brimob karena eskalasi sudah meningkat anarkis, yang jelas Polri tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegas Kapolda Jateng. (Alim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.