Polisi Amankan Pemilik Narkotika Jenis Sabu.

Waykanan, Warta9.com Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku beriniasial PW (43), karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Dusun Margomulyo, Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Kamis (27/01/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Margomulyo Kampung Kalipapan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan mengamankan seorang laki-laki berinisial PW yang diduga melakukan penyalahguna Narkotika di salah satu rumah yang berada di Dusun Margomulyo.

“Untuk sementara barang bukti berupa dua buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,29 gram, 1 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan seperangkat alat hisab bong,” katanya.

Dalam kasus ini Tersangka dikenai dpasal 112 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (W9-Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.