Polisi Bongkar Jaringan Sindikat Penipuan Undian Berhadiah

Kayuagung, Warta9.com – Polres Ogan Komering Ilir bekerjasama dengan tim gabungan Polsek Lempuing Polda DI Yogyakarta, berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus undian berhadiah merk Susu Kental Manis (SKM) PT Frisian Flag Indonesia Tbk, yang kerap menyasar masyarakat di beberapa daerah.

Mendampingi Kapolres OKI, Wakapolres Kompol Janton Silaban mengatakan, komplotan penipuan undian berhadiah tersebut berhasil ditangkap di Kawasan Condong Catur Depok, Yogyakarta pada Selasa 14 Agustus 2018 pekan lalu.

“Selama sepekan kita bekerjasama dengan Polda DI Yogyakarta untuk mengintai pelaku,” kata Waka Polres dalam keterangan persnya, Senin (20/8).

Dalam penggrebekan, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diketahui bernama Basri (30), Muswar (21) dan Jery Mallu (20), dibekuk oleh jajaran anggota Polsek Lempuing di Desa Tlasan Condong Catur, Yogyakarta.

“Tercatat setidaknya 30 orang dari berbagai daerah seperti Sumatera, Prabumulih, hingga Tasik Malaya, menjadi korban penipuan sindikat yang saat ini diamankan di Mapolres OKI,” terangnya.

Terungkapnya sindikat ini, berawal dari laporan korban I Gusti Putu Sudiarya (46) warga Desa Karang Anyar Semendawai Timur OKU Timur ke Polsek Lempuing yang mengaku menjadi korban penipuan. Korban sempat terpedaya undian berhadiah tersebut, sehingga tanpa ragu mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp9 juta.

Sebelumnya, korban mendapati pemberitahuan sebagai pemenang undian berhadiah dari susu kental manis PT Frisian Flag Indonesia sebagai pihak penyelenggara undian. “Sesaat sampai dirumahnya setelah membeli susu di warung, tertera informasi bersamaan plastik dibawanya yang menyatakan korban sebagai pemenang undian dengan hadiah satu unit Mobil Merk Mitsubishi Xpander,” katanya.

Kemudian korban ditelepon pelaku yang mengaku dari Kepolisian Samsat Polda Metro Jaya untuk memintanya mengirimkan uang lagi.

“Dengan alasan untuk biaya Asuransi dan pengiriman kendaraan, korban diharuskan transfer kembali sebesar 25 Juta Rupiah. Korban lantas curiga lalu melaporkan masalah ini ke Polsek Lempuing,” terangnya sembari menunjukkan Laporan Polisi dengan regristrasi nomor:LP/B/59/VIII/2018/Sumsel/Res.OKI/Sek.Lempuing Tanggal 15 Agustus 2018.

Ia mengaku, pengungkapan kasus penipuan ini diperlukan kejelian petugas dalam menyisir keberadaan sindikat. “Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa pelepon seluler 21 unit dengan berbagai Nomor, Lapto 1 Unit, ATM 7 Buah, Buku Tabungan 4 Buah, Laminating 1 unit, serta Kupon Berhadiah siap edar 39 Ribu lembar,” terang dia.

Waka Polres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang berkedok undian berhadiah, “jika masyarakat mendapati lembar undian dari perusahaan manapun segera konfirmasi ke pihak berwajib, sedangkan bagi yang telah menjadi korban penipuan serupa, segera melapor guna pengembangan kasus,” imbau dia.

Dirinya menambahkan, tersangka penipuan ini dijerat Pasal 378 Penipuan dengan ancaman 4 Tahun penjara. “Para pelaku sudah kita amankan di Mapolres OKI,” tukasnya. (W9-Indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.