Polisi Cokok Pelaku Curat di Counter

Tulang Bawang, Warta9.com – Tim gabungan Polsek Gunung Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Lampung, berhasil menangkap pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di sebuah counter handphone.

Pelaku SO alias EO (34), warga Tiyuh/desa Terang Makmur, Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat ini ditangkap Senin (16/09/2019), sekira pukul 20.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Linda Yuliana (21), warga Tiyuh/desa Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, setelah pelaku mengambil HP Oppo A5s warna hitam, yang ditaksir seharga Rp 4,1 juta.

Kejadian ini bermula hari Kamis (05/09/2019), sekira pukul 11.00 WIB, di counter HP bernama Fahri Cell yang terletak di Tiyuh Mulyo Jadi, saat itu korban seperti biasanya bekerja disana, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenali korban ke counter itu.

Pelaku menanyakan kepada korban bahwa dirinya sedang mencari pemilik counter yang bernama Samsul dengan alasan hendak mengambil HP miliknya yang sedang di service di counter, korban menjawab kalau pemilik counter sedang pergi, pelaku pun lalu pergi meninggalkan counter.

“Korban lalu pergi ke kamar mandi, setelah kembali korban mendapati HP Oppo miliknya yang diletakkan di atas etalase counter telah hilang. Kemudian korban menghubungi pemilik counter, setelah pemilik counter kembali dibukalah rekamaan Closed Circuit Television (CCTV), ternyata HP milik korban diambil oleh pelaku yang datang counter tadi,” ucap AKP Tri.

Dari laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, pelaku ditangkap.

Dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti berupa HP milik korban dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.ancam dengan pidanapaling lama 7 tahun penjara,” tandas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.