Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pencurian Kabel Telkom Ke Jaksa

Klungkung, Warta9.com – Kepolisian Resor Klungkung menyerahkan berkas serta tersangka kasus pencurian kabel Telkom berikut barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (01/08/2019).

Serah terima tersebut berlangsung di kantor Kejari Klungkung di Kecamatan semarapura Kabupaten Klungkung dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum Oka Mahendra.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memotong kabel Telkom dan selanjutnya akan di jual.

Kapolres Klungkung melalui Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan menyebutkan kasus pencurian kabel Telkom telah memasuki P – 21 Tahap II dan telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung.

Selanjutnya barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Hitam Nopol B 9667 NAK An PT. Graha Sarana Duta, 1 Buah Kunci Kontak, 1 STNK Mobil Daihatsu Grandmax, Kabel Telkom berukuran 60 feer panjang sekitar 100 m, Tangga, Gergaji Besi.

UntukTersangka akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) KE4 KUHP dan KE5 KUHP diancam dengan pidana 7 tahun atau denda paling banyak Rp 900 juta,” kata Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan. (W9-fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.