Kotabumi, Warta9.com – RR (27) warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, dibekuk jajaran Polres setempat, saat bersembunyi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (6/7/2022), menjelaskan tersangka ditangkap pada Senin (4/7/2022).
Dijelaskan, RR ditangkap karena diduga terlibat pembegalan motor korban Ahmad (42) warga Desa Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, pada 30 April 2022 lalu.
Saat itu korban yang hendak mudik dari Pulau Jawa menuju Waykanan, dihadang tersangka di Jalan lintas Sumatera Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
Tersangka merampas motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis laduk.
Karena takut, korban pasrah ketika motornya dibawa kabur pelaku. Selanjutnya, Ahmad melapor ke Polsek Abung Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku pembegalan mengarah kepada RR, yang kemudian polisi langsung melakukan penangkapan.
Kini tersangka masih diamankan di Mapolres guna penyidikan selanjutnya.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sajam jenis laduk, satu helai jacket sweater warna hitam,” ujar Kasat Reskrim. (Rozi/lam/avan)