Polres Lampura Tangkap ‘Penculik’ Anak

Kotabumi, Warta9.com – Polres Lampung Utara (Lampura) amankan seorang wanita diduga pelaku penculikan anak. Proses penangkapan dibantu Polsek Batanghari Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Donny Kristian Bara’langi, Jumat (16/11/2018) membenarkan penangkapan terhadap Miswati (38) warga Sumatera Barat, yang diduga telah menculik AH (4) warga Sribasuki Kotabumi. “Dia (pelaku,red) kami tangkap Kamis (15/11/2018),” kata Donny.

Dijelaskan, aksi dugaan penculikan itu dilaporkan Roza Mardiani (27) selaku orang tua korban, pada 1 November 2018 lalu. Dimana, sejak 8 bulan lalu pelaku bersama suaminya Ucok datang dari Sumatera Utara ke Lampura bermaksud untuk menjenguk kerabat mereka yang sakit. “Antara Ucok dan Roza (ibu korban) masih berstatus sepupu,” terang Kasat.

Setiba di Lampura, pelaku yang tidak memiliki anak menjelaskan kepada ibu korban, jika dirinya mendapat saran dari ‘orang pintar’ bahwa untuk mendapatkan anak harus memiliki ‘pancingan’ anak pula. Dan Miswati meminta agar Roza ‘meminjamkan’ AH untuk di bawa ke Medan selama dua pekan saja. Tanpa curiga, Roz pun menyerahkan anaknya kepada Miswati.

Namun setelah dua pekan berlalu, AH tak kunjung kembali ke Lampura, dan kegelisahan Roza terhadap anaknya memuncak ketika Miswati tidak dapat dihubungi. “Bahkan keluarga korban telah mencari ke Medan dan Padang Sumatera Barat, namun tidak juga ditemukan. Setelah 8 bulan pencarian tak berhasil, ibu korban melapor ke polisi,” jelas Donny.

Berdasarkan laporan ibu korban, lanjut Kasat, pihaknya lakukan penyelidikan. Dan akhirnya diperoleh informasi jika pelaku dan korban sedang berada di Lampung Timur. “Setelah diketahui keberadaannya, langsung kami tangkap. Korban pun kami selamatkan,” jelasnya

“Pengakuan pelaku dirinya membantah menculik, hanya menitipkan korban ke kerabat yang lain. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara,” kata dia lagi. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.