Polres Lamtim Tangkap DPO Curat

Lampung Timur, Warta9.com – Unit Re.smob tekab 308 Polres Lampung Timur, Rabu (4/4) sekira pukul 04.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap ES (26), DPO pelaku curat sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Penangkapan terhadap tersangka ED itu atas laporan korban IS (41) warga Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampaung Timur pada tnggal 26 agustus 2016 lalu di Satreskrim Polres Lampung Timur.

Adapun Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur dengan pelaku 2 (dua) orang masing masing an ES warga Desa Raja Basalama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur dan MR warga Desa Bumi Nabung Udik Kecamatan Sukadana. Dimana MR sudah terlebih dulu tertangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman atas perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP. Sandi Galih Putra, SH.SIK mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro, SIK, bahwa para pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendari roda 2 jenis yamaha Jupiter MX mendatangi rumah korban dan masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu samping rumah dengan menggunakan linggis dan pada saat kedua pelaku sedang berada di dalam rumah korban tiba-tiba korban pulang dan memergoki kedua pelaku. Karena kepergok keduanya lansung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

“Kedua pelaku telah berhasil membawa kabur hasil curiannya berupa 1 unit hp merk MYTO”, katanya.

Team Tekab 308 Resmob Polres Lamtim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya DPO pelaku curat ES sedang berada di kediamanya di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lamtim.

Selanjutnya team berkordinasi dan melakukan upaya penangkapan terhadap DPO dikediamannya pukul 04.00 wib dini hari dan Team berhasil mengamankan DPO tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya DPO tersebut dibawa ke mako res lamtim.

Sejumlah barang bukti turut diamankan brupa 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha jupiter mx warna hitam putih dengan nopol BE 8810 PF, 1 (satu) buah linggis kecil warna biru dengan panjang kurang lebih 25 cm, 1 (satu) buah gagang kunci leter dan 1(satu) buah kotak hp merk MYTO mlik korban yang sudah di ajukan ke perkara tersebut beberapa pekan lalu atas nama MR yang saat ini sudah melaksanakan hukuman atas perbuatannya.

“ES, saat ini sudah diamankan di Mako Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (W9-jos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.