Polres Way Kanan Amankan Dua Pemakai Sabu

Waykanan, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Selasa (1/12/2020).

Tersangka berinisial JUM (38) dan ISH (35), keduanya warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan menuju ke Kampung Gunung Waras Pakuan Ratu dan hasilnya diperoleh bahwa peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut diduga terjadi disalah satu rumah warga yang dihuni oleh seorang laki-laki  inisial JUM.

Melihat kedatangan petugas Satresnarkoba kerumahnya, pelaku bermaksud melarikan diri namun berhasil diamankan serta menunjukkan keberadaan barang  yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika disembunyikan didalam lemari kamarnya.

“Selain pelaku juga diamankan satu buah kaleng permen milton yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,89 gram,” katanya.

Petugas juga mengamankan ISH di dalam dapur rumah JUM karena  mendapati sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (BONG) dari botol larutan yang berisikan cairan bening.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (W9-Sisi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.