Polsek Dente Teladas Bekuk Lima Orang Pelaku Curat Perusahaan ILP

Tulang Bawang, Warta9.com – Polsek Dente Teladas bekuk lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di area perusahaan Km 43, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (08/03/2022), pukul 02.00 WIB, di dalam warehouse, Km 43, PT ILP.

Kelima pelaku curat mereka adalah, Firmansyah (40), Ervan Ramadhan (21) dan Eko Susanto (26) ketinganya warg Kampung Gunung Tapa serta Heri Yuda (36) warga Kampung Gunung Tapa Udik, keempat dari mereka merupakan warga Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, Kiki Arif Zki (22) warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Polsek Dente Teladas berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di areal perusahaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman mengatakan, dari tangan lima pelaku ini, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa tiga bilah senjata tajam (sajam), tang, senter, sepeda motor Honda Beat, dan sepeda motor Yamaha Mio.

Penangkapan kelima pelaku itu, Ia bersama dengan personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curat, curas, dan curanmor (C3), tiba-tiba mendapatkan telepon dari Danton Satpam PT ILP ada lima orang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam warehouse dengan cara naik melewati pagar.

“Mendapatkan informasi dari Danton Satpam perusahaan, kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar ada lima orang pelaku sedang berada di dalam warehouse hendak mengambil barang-barang milik perusahaan dan kami lansung mengamankan mereka, ” ujar Eman, Rabu (09/03/2022).

Dikatan di lagi, guna mempertanggung jawaban perbuatan mereka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, ancaman dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Bahkan juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara, ” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.