Polsek Kebun Jeruk Tangkap Empat Polisi Gadungan

Ilustrasi/net

Jakarta, Warta9.com – Bermodal dasi merah berlogo reskrim dan sebuah HT (Handie talkie) empat polisi gadungan yakni HS (31), AD (27), IB (45), dan NS (37) ditangkap polisi. Mereka ditangkap jajaran Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, setelah melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Kamis (19/7).

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M. Marbun, SH menerangkan, para pelaku mengaku sebagi polisi dan menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis belia.

“Tersangka ini langsung menuduh korban dan berlagak seperti polisi dengan mengenakan dasi berlogo reskrim,” ujar Marbun, Rabu (01/08/18).

Kapolsek menjelaskan, korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan dilakukan pemukulan oleh para tersangka. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah ketua RT setempat.

“Saksi yang juga anak korban sempat menanyakan apa permasalahannya. Namun pelaku marah-marah dan berujung minta uang damai,” terang Kapolsek.

Awalnya, tambah Kapolsek, para pelaku tersebut meminta uang damai sebesar Rp100 juta, dan mengancam bila tidak diberikan akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Namun, anak korban meminta keringanan, hingga pelaku meminta uang sebesar Rp70 juta. Karena ketakutan pihak keluarga korban memberikan uang sebesar Rp30 juta dengan perjanjian kekurangannya akan dibayar dilain hari.

“Merasa tidak senang atas perlakuan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja menjelaskan, setelah mendapat laporan korban, dan berbekal informasi yang diterima, Josman berusaha mencari pelaku. Polisi memancing pelaku dengan menghubunginya dengan cara akan memberikan kekurangan uang sebesar Rp40 juta.

Mendapat kabar akan diberikan uang, pelaku pun menuruti dan bertemu di suatu tempat yang telah disepakati. Saat pelaku tersebut datang, polisi langsung menangkapnya.

“Pelaku langsung kita tangkap dan barang bukti yang kita amankan berupa satu buah HT, sebuah dasi merah berlogo Reskrim, uang tunai Rp30 juta, dan satu unit Mobil HRV warna silver,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku akan diancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (W9-Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.