Polsek Kedaton Tangkap 6 Pelaku Spesialis Pencuri Swalayan dan Mall

Bandarlampung, Warta9.com – Jajaran Polsek Kedaton Polresta Bandarlampung menangkap komplotan pencuri barang di swalayan

Pelaku berjumlah 6 orang dimana 4 diantaranya seorang perempuan dan 2 orang laki-laki. Keeman pelaku tersebut yaitu Eko Leo Putra Als Rizal, Yusnia, Mujiantoro, Maria Gorenti, Susana dan Mimin ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kepala Kepolisian Sektor Kedaton Kompol Daud saat di konfirmasi membenarkan terkait penangkapan keeman pelaku pencurian tersebut, Minggu (19/01/2020).

“Keenam pelaku berhasil kita amankan berdasarkan laporan dari pihak Mall Boemi Kedaton, dimana satu pelaku Susana kita amankan di Mall Boemi Kedaton dan pelaku lainnya di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada minggu dini hari” imbuh Kapolsek Kedaton Kompol Daud.

Kompol Daud menjelaskan bahwa keeman pelaku tersebut memiliki peran masing masing dalam menjalankan aksinya.

“Ada yang betugas mengambil barang, mengawasi serta mengecoh karyawan swalayan dan bertugas membawa barang ke mobil” ucap Kompol Daud.

Untuk hasil yang maksimal, pelaku memodifikasi pakaian (wanita) agar dapat banyak memasukkan barang dan mengelabuhi petugas dan karyawam swalayan.

“Dalam hari yang sama, komplotan ini sudah 2 kali melakukam aksinya, pagi harinya di Candra Supermarket Pringsewu dan sore harinya di Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung” ungkap Daud.

Satu orang Pelaku DN masih dalam pengejaran petugas. “Keenam pelaku berdomisili di Jakarta dan mengaku sudah empat kali melakukan aksinya di swalayan di Lampung,” imbuh Daud.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah Kardus isi susu bayi berbagai merk, shampo berbagai merk, mixer, spidol serta satu unit kendaraan roda empat merk Suzuki APV dengan No.Pol B 1609 KOW yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.