Polsek Tulangbawang Tengah Gelar Sosialisasi Kesepakatan Batasan Izin Keramaian

Panaragan, Warta9.com – Polisi Sektor (Polsek) Tulangbawang Tengah menggelar kegiatan sosialisasi kesepakatan bersama Polres Tulang Bawang terkait batasan izin keramaian yang menggunakan hiburan malam “organ tungal” di Kabupaten Tulangbawang Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolsek setempat, Selasa (24/7).

Dalam kegiatan ini pihak Polres mengundang sejumlah pemilik organ tunggal. Selain itu, pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan kesepakatan ini bertujuan untuk memerangi peredaran narkoba, miras, dan menjaga situasi aman dan kondusif di setiap acara kegiatan masyarakat (organ tunggal).

Pantauan Warta9.com, selain Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Aryanto dan jajarannya, juga hadir tokoh adat marga empat H. Herman Ata, Sekcam Tulangbawang Tengah Darmawan, Danramil 412-01/TBT di wakili Pelda Yugo Utomo, kepala tuyuh/desa Kecamatan Tulangbawang Tengah, sejumlah unsur Muspida dan ratusan masyarakat.

“Kita berharap dengan adanya kesepakatan ini mayarakat bisa mentaati batasan waktu organ tunggal yang telah disepakati. Hasil dari kesepakatan, akan kita laporkan dengan Kapolres Tulang Bawang untuk di sepakati/ditentukan batas waktu hiburan malam khususnya organ tunggal,” kata Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang.

Kapolsek mengajak seluruh masyarakat menyadari bersama, kegiatan orgen tunggal hingga malam hari justru banyak menimbulkan efek negatif seperti maraknya oknum masyarakat yang pesta miras, banyaknya tindak kejahatan, perkelahian atau mungkin menjadi tempat pesta narkoba.

“Polres dan jajaran sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penertiban orgen tunggal, tentunya hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata. Kedepannya kita akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi pengusaha orgen tunggal/masyarakat yang tidak mematuhi aturan,” tegas Kapolsek. (W9-Joni)

Berikut isi kesapaketan bersama dengan Kapolres Tulang Bawang:

1. Setiap ada kegiatan keramaian yang menggunakan hiburan Orgen Tunggal dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 18.00 WIB

2. Kegiatan yang mendapat pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya tradisional/klasik dan bersifat religius dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 21.00 Wib

3. Dilarang menyajikan minuman keras/narkoba, dilarang dengan nada disco/tarian yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia, dilarang mengadakan sambutan bersifat politik dan mengadakan perjudian dalam bentuk apapun

4. Bilamana terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, mengimbau dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat dibubarkan acaranya.

Dasar kegiatan/kesepakatan

1. UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubelik Indonesia (Lembaga Negara Repubelik Indonesia tahun 2002 nomor 2, tambahan lembaran Negara RI nomor 4168)

2. KUHP Pasal 510 tentang keramaian umum

3. Peraturan Pemerintah Repubelik Indonesia Nomor 60 tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik

4. JULKAP Kapolri No. Pol: 02/XII/95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.