PTM Di Lampung Utara Belum Diperbolehkan, Kadisdik : Ada Sanksi Tegas Jika Tetap Dilaksnakan

Kotabumi, Warta9.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menegaskan bakal memberi sanksi tegas bagi jenjang sekolah PAUD, TK, SD dan SMP yang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditengah pandemi Covid-19.

Sebab, hingga kini Pemkab maupun Dinas Pendidikan belum mengeluarkan Surat Edaran mengenai diperbolehkannya PKM tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Mat Soleh, mensikapi adanya isu beberapa sekolah yang telah atau berencana menggelar PTM.

“Selama belum ada surat edaran yang dikeluarkan Pemkab maupun Dinas Pendidikan, maka pembelajaran tatap muka belum diperbolehkan. Karena keselamatan dan kesehatan siswa/ siswi paling utama,” tegasnya.

Menurut Mat Soleh, pihaknya tengah merumuskan sistem atau mekanisme PTM yang jika nantinya akan diberlakukan. Namun masih menunggu waktu yang tepat.

“Jika nanti tetap ada sekolah melakukan tatap muka namun belum ada instruksi dari Dinas Pendidikan, maka akan diberi sanksi tegas,” tukasnya.

Kebijkan yang dikemukakan Mat Soleh bukan tanpa alasan. Sebab dikhawatirkan jika pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dimasa zona merah (resiko tinggi penyebaran covid) ataupun zona orange covid-19, akan menimbulkan klaster baru dan mempersulit dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus ini.

Apalagi saat ini peningkatan kasus Covid-19 masih terus terjadi di Lampung Utara. Kabupaten ini kerap berubah status dari zona orange ke zona merah (resiko tinggi penyebaran covid-) ataupun sebaliknya.

Tercatat, sudah 3.184 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Lampung Utara. Dari jumlah itu, 118 orang meningal dunia, 1.681 orang dinyatakan sembuh dan sisanya masih menjalani perawatan/ karantina atau isolasi mandiri. (Rozi/Lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.