PTSL Belum Tentu Dapat, Biaya Pendaftaran Terus Di Gali

Banyuwangi, Warta9.com – Fakta cukup mencengangkan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Banyuwangi. Tepatnya di Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung.

Disini, pihak pemerintah desa sudah membentuk panitia PTSL untuk tahun 2020. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, hingga saat ini belum menetapkan desa penerima program PTSL untuk tahun 2020.

Fatalnya, Panitia PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo, yang dibentuk langsung membuka pendaftaran. Biaya pendaftaran yang ditetapkan pun Rp 155 ribu per bidang. Atau bertabrakan dengan biaya PTSL Jawa-Bali yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri, yang hanya Rp150 ribu per bidang.

Informasi dilapangan, saat ini sudah dua ribu lebih warga Desa Seneporejo, yang telah mendaftarkan bidang tanahnya dalam program sertifikasi murah dari pemerintah tersebut.

Mirisnya, belakangan tersiar kabar bahwa ratusan juta uang pendataran milik masyarakat tersebut diduga entah kemana, karena tidak ada penjelasan yang pasti dari Pokmas ke masyarakat pemohon.

Terkait kabar miring itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Seneporejo, Agus Supriadi, enggan berkomentar.

“Alangkah lebih tepatnya konfirmasi langsung ke ketua PTSL,” singkatnya, Sabtu (26/10/2019).

Padahal sebelumnya, Supri, sapaan akrab Agus Supriadi, disebut telah menjelaskan kepada Gianto, salah satu pendaftar program PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo, bahwa seluruh uang pendaftaran telah disetorkan ke BPN Banyuwangi.

Sementara itu, Ketua dan Bendahara PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo, Sanyoto dan Parno, juga tetap kompak tutup mulut. Seolah ada yang disembunyikan, keduanya tidak pernah menanggapi pertanyaan wartawan.

Saat ini, masyarakat Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, sangat merindukan penegakan supremasi hukum guna meminimalisir adanya korban dikalangan wong cilik. Khususnya terkait program PTSL tahun 2020 didesanya.

Terlebih biaya yang dipungut pihak panitia lebih tinggi dari ketetapan dalam SKB 3 Menteri, yakni Rp 155 ribu per bidang. Dan panitia PTSL pun diduga menjalankan tugas tanpa dasar hukum yang jelas, mengingat hingga saat ini BPN Banyuwangi, belum menetapkan desa penerima program PTSL untuk tahun 2020. (W9-Yoga)

Baca juga: https://warta9.com/ptsl-tipu-tipu-desa-seneporejo-catut-nama-bpn-banyuwangi/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.