Puspom TNI; KPK Menyalahi Tauran Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas

Jakarta, Warta9.com – Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) menyebutkan dalam penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menyalahi aturan.

Pasalnya dalam penetapan tersangka kedua personilnya, pihaknya (Puspom, red) tidak dilibatkan.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, sebelumnya KPK mengatakan bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait kasus dugaan suap senilai Rp 88,3 miliar.

Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko mengklaim mereka baru mengetahui status tersangka Henri dan Afri dari konferensi pers.

“Tidak ada statement digelar dua orang ini jadi tersangka. Jadi setelah konferensi pers pers baru muncul,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat dihubungi, seperti dilansir dari Dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Agung berujar, Puspom TNI hanya diberi tahu KPK hanya memberi tahu bahwa status hukum Henri dan Afri naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Agung, yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

Sehingga Agung menilai prosedur penetapan tersangka terhadap Kabasarnas kurang tepat.

“Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer,” tutur Agung.

Untuk itu, kini Puspom TNI masih menunggu laporan resmi dari KPK yang menyatakan Henri dan Afri tersangkut kasus hukum. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas dan tangan kanannya jadi tersangka dugaan suap.

Keduanya diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar dalam periode 2021-2023. Selain itu, ada tiga orang dari pihak swasta yang ditetapkan jadi tersangka. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.