PWI Lampung Minta Winarti Pecat Oknum Pejabat Pelihara Preman

Bandarlampung, Warta9.com – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan  PWI Lampung Juniardi, SIP, MH mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakuka preman sewaan inisial HR. Preman itu diduga sewaan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tulang Bawang, Fatoni dan Sekretaris Lasmini.

“Bupati Hj, Winarti harus segera mencopat dua pejabat Dinkes itu dari jabatan mereka, hal ini karena dua oknum pejabat yang justru merusak tatanan demokrasi dan HAM di Tulang Bawang tidak layak menduduki jabatan itu,” tegas Juniardi kepada warta9.com, Sabtu (29/08/2020).

Selain itu, Juniardi juga meminta aparat kepolisian segera menangkap oknum preman HR dan dua oknum pejabat yang telah menghalang-halangi wartawan dalam melakukan kerja kerja jurnalistik.

“Ini sudah jelas melecehkan profesi wartawan dan melakukan intimidasi serta ancaman terhadap profesi wartawan, saya menyesalkan ada aksi premanisme di lakukan justru di kantor pemerintahan. Dan melibatkan pejabat eselon II dan III, kita minta Winarti cepat mencopot dua pejabat yang tak berkualitas itu,” kencamnya.

Dia menjelaskan kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dirinya mengaku prihatin dan mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh preman suruhan pejabat terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

“Apalagi Kapolri Jendral Pol Idham Aziz jelas menyatakan tidak ada tempat bagi aksi premanisme, kita juga mendesak semua pihak tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Kita juga mendesak Polres Tulang Bawang menindak tegas aksi premanisme,” papar dia.

Dia juga mengingatkan perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.

“Kepada teman teman wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam,” cetus dia.

Selain itu, perusahaan pers harus melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam.

Wartawan juga segera melakukan kordinasi dengan organisasi profesinya, sehingga dengan cepat berkordinasi dengan kepolisian berdasarkan Pers dan Polri.

“Saya ingatkan teman teman wartawan dan perusahaan pers terus menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi yang bertentangan dengan kode etik profesi. Jangan terjebak pada konflik-konflik pada kepentingan dengan melakukan kejahatan pers,” paparnya.

Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pihaknya segera memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.

“Kemarin sudah ada laporan dari Junaidi Romli wartawan Galangnusantara.id. kita akan dalami dulu, baru memanggil saksi-saksi,” singkatnya saat di hubungi wartawan, Jumat (28/8/2020). (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.